WhatsApp mengonfirmasi bahwa enkripsi end-to-end di platformnya akan hilang, begitu pengguna berkomunikasi dengan akun bisnis yang menggunakan Application Programming Interface (API) milik WhatsApp.
Hal itu termasuk dalam pembaruan Persyaratan Layanan dan Kebijakan Privasi baru di platformnya, yang akan berlaku mulai15 Mei akan datang.
Menanggapi hal itu, Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) akhirnya memberi tanggapan baru. Kominfo meminta WhatsApp juga Facebook agar lebih transparan, khususnya terkait hak-hak pengguna di platformnya.
"Kominfo meminta agar seluruh Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) mematuhi seluruh peraturan perundang-perundangan yang berlaku terkait kegiatan di ruang digital, termasuk ketentuan-ketentuan mengenai hak-hak pengguna," kata Dedy Permadi, juru bicara Kementerian Kominfo.
Dedy mengungkapkan, WhatsApp telah memberikan penjelasan kepada Kominfo terkait hilangnya sistem keamanan end-to-end encryption di akun WhatsApp, saat pengguna berkomunikasi dengan perusahaan besar yang menggunakan API WhatsApp.
"Sehubungan dengan perubahan kebijakan privasi Whatsapp, Kominfo telah menerima klarifikasi dari Whatsapp, termasuk penjelasan mengenai hilangnya end-to-end encryption untuk pengguna Whatsapp Business API (WABA)," ujar Dedy.
Selain meminta WhatsApp transparan dalam mengelola data pribadi milik pengguna, Dedy juga menegaskan agar platform tersebut lebih patuh terhadap hukum yang mengatur perlindungan data pribadi di Indonesia.
"Kami juga mendorong Whatsapp atau Facebook untuk meningkatkan kepatuhan terhadap ketentuan hukum dan perundangan Indonesia, terutama yang terkait pelindungan data pribadi, di mana turut diatur ketentuan hak pengguna selaku owner data pribadi serta ketentuan pemrosesan data pribadi," tutur Dedy.
Untuk mempermudah pengguna dalam memahami kebijakan privasi baru ini, Kominfo meminta WhatsApp untuk menampilkan pemberitahuan tersebut dalam Bahasa Indonesia.
"Whatsapp harus memberikan penjelasan sejelas-jelasnya kepada publik mengenai perubahan Kebijakan Privasi tersebut, dan melakukan penerjemahan Kebijakan Privasi dalam Bahasa Indonesia agar lebih mudah dimengerti publik," jelas Dedy.
Tentang API WhatsApp
Communications Director WhatsApp APAC, Sravanthi Dev sebelumnya mengungkapkan bahwa pembaruan ini sebenarnya bertujuan untuk memfasilitasi perusahaan yang menggunakan API WhatsApp, atau yang terhubung dengan layanan analitik sesuai yang dimiliki Facebook.
Sravanthi menjelaskan, WhatsApp memiliki dua macam layanan bisnis, yang pertama adalah WhatsApp Business untuk pengguna kebanyakan, dan bisnis layanan API (Application Programming Interface) untuk perusahaan-perusahaan besar.
Data yang tersimpan di server perusahaan pihak ketiga pun diklaim tetap aman karena perusahaan tidak dapat membaca percakapan atau file-file yang dikirim melalui WhatsApp.
"Kami memiliki persyaratan yang ketat untuk menyetujui seseorang (perusahaan) menggunakan API kami, perusahaan harus memiliki standar praktis yang tinggi," ujar Sravanthi kepada KompasTekno, pekan ini.
Berhak ajukan aduan
Menurut Kominfo, owner data dalam hal ini adalah pengguna aplikasi, berhak mengajukan pengaduan kepada Menteri Kominfo, apabila terjadi kegagalan perlindungan data pribadi oleh PSE.
"Hak-hak ini diperkuat melalui kewajiban PSE untuk melakukan pengumpulan data pribadi secara terbatas dan spesifik, sah secara hukum, adil, dengan sepengetahuan dan persetujuan owner data pribadi, sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah No. 71 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik," ujar Dedy.
Sebagai informasi, hak-hak yang menyangkut data pribadi tertuang dalam Peraturan Menteri Kominfo No. 20 Tahun 2016 tentang Perlindungan Data Pribadi dalam Sistem Elektronik yang mengatur bahwa owner data pribadi memiliki hak, antara lain, atas kerahasiaan, pengubahan, hingga penghapusan data pribadi yang dikelola oleh PSE.
Percepat UU PDP
Lebih lanjut, Dedy mengungkapkan, saat ini Kominfo bersama DPR tengah bekerja sama dalam menyelesaikan Pelindungan Data Pribadi (PDP) agar segera rampung dan dapat disahkan menjadi Undang-Undang.
"Di saat bersamaan, saat ini Kominfo terus bekerja keras bersama DPR untuk segera menyelesaikan RUU Pelindungan Data Pribadi (PDP). Melalui RUU PDP, hak-hak pengguna selaku owner data pribadi akan semakin jelas dan perlindungannya lebih terjamin," pungkas Dedy.
RUU PDP menjadi satu dari empat RUU yang menjadi prioritas pembahasan di Pembicaraan Tingkat I pada Masa Persidangan II Tahun 2020-2021.
Adapun tiga RUU lainnya adalah tentang Daerah Kepulauan, tentang Penanggulangan Bencana, dan tentang Persetujuan Kemitraan Ekonomi Komprehensif antara Republik Indonesia dan negara-negara anggota EFTA.
Aktifkan Notifikasimu
Aktifkan
Cara Reset Canon IP 2770 Paling Mudah
Contoh Penerapan Algoritma Enkripsi AES di Pemrograman PHP
0 Comments