Menteri Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Johnny Plate, mengimbau agar masyarakat yang sudah memperoleh vaksinasi untuk tidak mengunggah sertifikat vaksin ke media sosial.
Johnny mengungkapkan, hal tersebut berkenaan dengan kerahasiaan data pribadi.
Ia mengungkapkan, dalam sertifikat tersebut, terdapat kode QR yang berisi informasi pribadi milik peserta vaksinasi. Apabila diunggah ke media sosial, hal memunculkan risiko data pribadi tersebut akan tersebar.
"Jangan diedarkan dan diteruskan sertifikat vaksin ini. Karena menyangkut dengan data pribadi," kata Johnny saat menyambangi acara vaksinasi dosis kedua untuk media di Hall Basket Senayan, Selasa (16/3/2021).
Ia juga menambahkan, sertifikat vaksin ini hanya boleh digunakan untuk kepentingan pribadi, misalnya untuk kepentingan saat bepergian.
"Untuk kepentingan kita sendiri saja. Jangan diedarkan di medsos. Jangan," pungkas Johnny.
Saat ini vaksinasi dilakukan secara bertahap dan baru akan dilakukan setelah vaksin menerima izin penggunaan oleh Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM).
Masyarakat dapat mengecek status vaksinasi, apakah sudah termasuk calon penerima vaksin Covid-19 gratis atau belum.
Pengecekan dapat dilakukan lewat situs milik pemerintah Peduli Lindungi di laman pedulilindungi.id/cek-nik.
Kemudian, cukup masukkan NIK (nomor di KTP) serta kode captcha yang terdapat di kiri kolom input. Nantinya, akan muncul pemberitahuan apakah NIK Anda sudah termasuk calon penerima vaksin Covid-19 atau belum.
Jika nama Anda tidak tercantum sebagai calon penerima vaksin, ini artinya Anda belum termasuk dalam kelompok pertama penerima vaksin.
Aktifkan Notifikasimu
Aktifkan
Kenapa Wallpaper Ponsel Gelap Sangat Direkomendasikan?? Bisa Menghemat Baterai!
Mengenal Pengertian dan Istilah Syntax Dalam Pemrograman
0 Comments