Hmmm, Dipenjara 37 Tahun, Pria Ini Tak Bisa Pakai Smartphone Saat Bebas

 Mantan narapidana asal Amerika Serikat bernama Renaldo Hudson (57) mengaku gaptek alias gagap teknologi setelah dirinya bebas dari hukuman penjara selama 37 tahun. Hudson dibebaskan pada September 2020 lalu.

Saat itu tak lama setelah ia keluar dari penjara, Hudson diberikan satu unit ponsel Android. Bukannya bahagia, Hudson justru mengaku bingung ketika ingin mengoperasikan ponsel tersebut.

"Banyak orang mengungkapkan kepada saya 'buka browsermu dan buka yang lain'. Lalu saya seolah berpikir 'siapa browser yang mereka maksud?'," kata Hudson.

Tak heran, sebab Hudson sudah berada di dalam penjara hampir empat dekade tepatnya sejak tahun 1983. Apalagi, saat itu perkembangan teknologi digital belum masif sesuai saat ini.

Hudson merasa dirinya sangat awam dengan segala hal yang berbau teknologi. Terlebih, masa pandemi Covid-19 juga dianggap menjadi tantangan baru bagi Hudson untuk beradaptasi.

Pandemi Covid-19 memang membekali begitu banyak pengaruh bagi kehidupan manusia. Hampir semua aspek kegiatan masyarakat pun terkena imbasnya.

Lihat Foto

MSN.com

Mantan narapidana asal AS, Renaldo Hudson

Beberapa layanan sesuai aplikasi khusus untuk mantan narapidana, asuransi kesehatan, perawatan medis, lowongan kerja, hingga kartu tanda pengenal pun kini aksesnya mulai dialihkan secara online.

Hal itulah yang dinilai Hudson sebagai "dunia baru" yang ia jumpai setelah terbebas dari penjara.

"Kondisi ini seakan menghubungkan saya dengan dunia pada level yang tidak pernah saya bayangkan sebelumnya," tutur Hudson.

Tidak dijelaskan secara rinci, bagaimana akhirnya Hudson mampu mengenal beberapa perangkat teknologi sesuai smartphone, laptop, atau hal lainnya.

Hal umum bagi mantan narapidana

Sejumlah advokat AS mengungkapkan bahwa kondisi tersebut umum dirasakan orang yang baru saja dibebaskan dari masa tahanan yang cukup lama.

"Sebelum mereka (narapidana) pulang ke rumah, kita harus meluangkan waktu untuk benar-benar menunjukkan kepada mereka bagaimana cara menggunakan perangkat atau hal apapun yang sebelumnya belum mereka ketahui," kata Wendell Robinson, Program Manager Restore Justice.

Restore Justice adalah sebuah lembaga pemberdayaan masyarakat berbasis di AS yang dikhususkan bagi para mantan narapidana.

Senada dengan Robinson, Executive Director Illinois Prison Project, Soble juga menuturkan bahwa kondisi tersebut juga dialami oleh sebagian besar mantan narapidana berusia sekitar 60 hingga 70 tahun dengan masa tahanan di atas 30 tahun.

"Mereka (narapidana) benar-benar tidak tahu harus mulai dari mana. Bahkan, mereka pun tidak mengerti bagaimana cara menyalakan komputer saat pertama kali pulang ke rumah," ungkap Soble.

Bantuan orang terdekat

Selain melakukan bimbingan bersama lembaga atau organisasi, para mantan narapidana tersebut juga meminta bantuan dari orang terdekat mereka, sesuai keluarga atau remaja muda yang tinggal satu rumah.

Hal itu dilakukan guna menambah wawasan mereka tentang bagaimana cara mengoperasikan perangkat teknologi dan mempelajari hal baru di dunia digital.

Seorang pengacara asal AS, Maria Burnett, mengungkapkan bahwa kliennya yang merupakan mantan narapidana, harus belajar menggunakan aplikasi Zoom dari putrinya yang berusia sembilan tahun.

Sebagaimana dihimpun KompasTekno dari NBC News, Selasa (30/3/2021), kegiatan itu rutin dilakukan hingga kliennya benar-benar memahami sebaik mungkin bagaimana cara kerja aplikasi Zoom.

"Ini adalah kabar baik setelah mengetahui bahwa putrinya mampu mengajari seseorang dengan kelebihan yang ia miliki," kata Burnett.

Aktifkan Notifikasimu

Aktifkan

Ini Berbagai Macam Jenis Iklan di Internet yang Perlu Kamu Ketahui

Berkenalan Dengan Istilah Information Retrival Pada Pemrograman


(KOM)(MLS)