Operator seluler Hutchison Tri Indonesia (3) memutuskan tak mengikuti lelang frekuensi 2,3 GHz yang digelar ulang oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo).
Padahal, di lelang sebelumnya, Tri menjadi salah satu dari tiga operator seluler pemenang lelang.
Wakil Presiden Direktur Tri Indonesia, M Danny Buldansyah mengungkapkan bahwa keputusan untuk mengikuti atau tidaknya seleksi lelang ulang pita frekuensi 2,3 Ghz ini telah dipikirkan secara matang oleh perusahaan, dan Tri memilih untuk tidak mengikuti lelang kali ini.
"Keputusan ikut atau tidaknya dalam lelang juga harus ditinjau dari aspek apakah frekuensi tersebut sesuai dengan kebutuhan korporasi, dan dapat digunakan untuk kebutuhan pelanggan secara luas atau tidak," ungkap Danny kepada KompasTekno melalui pesan singkat, Sabtu (17/4/2021).
Karena, bila mengikuti lelang dan akhirnya dinyatakan menang, tambahan pita frekuensi ini berpotensi menjadi pisau bermata dua.
"Di satu sisi, Tri membutuhkan tambahan spektrum. Di sisi lain, jika tidak menerima manfaat secara optimal, akan menjadi beban operasional, karena harus membayar penggunaan spektrum frekuensi ke negara," lanjut Danny.
Oleh karena itu, untuk saat ini, kata Danny, Tri akan fokus untuk memaksimalkan layanan optimalisasi spektrum frekuensi dengan berbagai teknologi dan inovasi, baik yang telah dimiliki juga yang tengah dikembangkan.
"Spektrum yang dimiliki Tri saat ini masih dapat dimanfaatkan hingga 2022 akhir," pungkas Danny.
Seperti diketahui, Kemenkominfo kembali melakukan lelang ulang tiga blok pita frekuensi 2,3 Ghz dengan lebar pita masing-masing 10 MHz. Sedianya pita frekuensi ini dapat dimanfaatkan untuk layanan 5G.
Dalam lelang ulang kali ini, Plt Kepala Biro Humas Kemkominfo, Ferdinandus Setu menyatakan bahwa ada ada lima operator seluler yang mengambil dokumen seleksi pada 17 Maret lalu.
Lima operator seluler tersebut ialah PT Telekomunikasi Selular (Telkomsel), PT XL Axiata Tbk, dan PT Smart Telecom (Smartfren), PT Indosat Tbk, dan PT Hutchison 3 Indonesia (Tri).
Namun hingga batas waktu yang ditetapkan, hanya Telkomsel, XL Axiata, dan Smartfren saja yang melengkapi dan mengembalikan dokumen permohonan, sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan. Ketiganya kemudian ditetapkan lolos seleksi administrasi.
Sementara, operator seluler Hutchison Tri Indonesia dan Indosat Ooredoo tidak mengirimkan dokumen permohonan kepada Kominfo.
Padahal pada lelang pita frekuensi 2,3 Ghz yang dilakukan pada akhir 2020 lalu, Tri Indonesia keluar sebagai satu dari tiga pemenang lelang. Namun, Kominfo kemudian membatalkan hasil tersebut melakukan lelang ulang pada awal tahun ini.
Aktifkan Notifikasimu
Aktifkan
Waspada Keyloger Ada di Sekitar Anda, Jangan Sembarangan Menginput Password
Blogspot Auto Post Indonesia => https://malasnulis.my.id
0 Comments