Parah! Akun Facebook Donald Trump Tetap Diblokir 6 Bulan ke Depan

Dewan Pengawas Facebook akhirnya memberikan putusan atas diblokirnya akun Facebook milik mantan Presiden Amerika Serikat, Donald Trump.

Dewan pengawas membenarkan keputusan Facebook yang memblokir akun Donald Trump pada awal 2021 lalu. Akan tetapi, Dewan Pengawas mengkritik Facebook yang melakukan pemblokiran dalam waktu tidak terbatas.

Menurut Dewan Pengawas, Facebook seharusnya memberlakukan penangguhan akun Donald Trump sesuai dengan aturan yang juga diterapkan kepada pengguna lain.

Facebook dipersilakan untuk menentukan apakah akun Trump dapat dipulihkan, ditangguhkan sementara, atau diblokir secara permanen. Dewan Pengawas memberikan waktu selama enam bulan untuk menentukan "tanggapan yang proporsional".

"Hukuman tidak terbatas semacam ini tidak lolos uji tanda kejelasan, konsistensi, dan transparansi internasional juga Amerika," kata mantan hakim Michael McConnell, Dewan Pengawas Facebook.

"Seperti yang kami katakan pada Januari lalu, kami yakin keputusan kami dibutuhkan dan benar, dan kami senang bahwa dewan pengawas telah mengakui tindakan luar biasa yang kami ambil adalah benar," tulis Nick Clegg, VP of Global Affairs and Communications Facebook dalam blog resminya.

"Kami akan mempertimbangkan keputusan Dewan pengawas dan menentukan tindakan yang jelas dan proposional. Sementara itu, akun Trump tetap ditangguhkan," imbuh Nick.

Dewan Pengawas juga tidak setuju tentang kriteria pemulihan akun Facebook Trump. Mereka mengusulkan agar Facebook menimbang sanksi berdasarkan beratnya pelanggaran dan kemungkinan kerugian di masa akan datang.

Keputusan Dewan Pengawas Facebook terhadap tindakan pemblokiran akun Facebook Donald Trump dinantikan banyak pihak.

Sebab, keputusan mereka menjadi sinyal bagaimana perusahaan jejaring sosial besar dan berpengaruh di dunia, memperlakukan akun para pemimpin dunia, terutama yang melanggar aturan dan menjadi kontroversi.

Perusahaan media sosial disorot beberapa tahun ke belakang tentang kebijakan mereka terhadap akun para pemimpin dunia dan politisi yang melangar pedoman kebijakan mereka.

Sedikit mengingat, akun Facebook dan Instagram Donald Trump diblokir oleh Facebook bulan Januari 2021 lalu saat terjadi kerusuhan di gedung Capitol Hill.

Bukan hanya Facebook, beberapa perusahaan media sosial lain juga memblokir akun Trump, termasuk Twitter, Snapchat, dan YouTube.

Mereka memblokir akun Donald Trump karena dinilai memantik kekerasan. Menurut mantan Perdana Menteri Denmark yang juga masuk menjadi Dewan Pengawas Facebook, Helle Thorning-Schmidt, seorang tokoh publik seharusnya tidak boleh menghasut kekerasan atau menciptakan kerugian melalui unggahan mereka.

Tapi di sisi lain, Facebook sebagai penyedia layanan juga tidak dapat begitu saja membuat sanksi baru secara tiba-tiba.

Dalam pengumuman keputusan tersebut, Dewan Pengawas mengungkapkan bahwa Facebook menolak untuk menjawab 46 pertanyaan yang diajukan, sebagaimana KompasTekno rangkum dari Reuters, Kamis (6/5/2021).

Beberapa pertanyaan yang tidak dijawab di antaranya bagaimana pengaruh unggahan Trump terhadap linimasa dan soal rencana Facebook untuk melihat lagi bagaimana teknologinya dapat berpengaruh pada peristiwa Capitol Hill bulan Januari lalu.

Dewan Pengawas juga meminta Facebook untuk mengembangkan kebijakan yang mengatur bagaimana menangani situsasi baru, di mana aturan yang sudah ada tidak cukup menghentikan adanya bahaya yang akan terjadi.

Aktifkan Notifikasimu

Aktifkan

Auto Post Artikel di Blogspot

Cara Menulis Artikel Otomatis di Blogger


(KOM)(MLS)