Departemen Perdagangan Amerika Serikat (AS) baru-baru ini memasukkan nama Bukalapak, Tokopedia, dan Shopee ke dalam daftar perusahaan yang diawasi.
Dalam sebuah dokumen, Departemen Perdagangan AS, melalui bantuan para pemegang merek dan hak cipta (right holders), menjelaskan mengapa ketiga perusahaan tersebut masuk daftar pengawasan AS yang disebut sebagai "Notorious Market List" untuk tahun 2021.
Sederhananya, Notorious Market List dibuat oleh AS tiap tahun untuk mendorong para platform online memerangi peredaran barang palsu, sekaligus melindungi para pihak yang terlibat dalam pembuatan produk asli yang memiliki hak cipta.
Ini Penyebab Tokopedia, Bukalapak, dan Shopee Masuk Daftar Pengawasan AS
4+
KOMPAS.com: Berita Terpercaya
Baca Berita Terbaru Tanpa Terganggu Banyak Iklan
Dapatkan Aplikasi
Penelusuran Departemen Perdagangan AS menemukan bahwa tiga marketplace yang beroperasi di Indonesia tersebut memuat barang palsu dan bajakan yang melanggar hak cipta.
Bukalapak sendiri masuk ke dalam daftar pengawasan AS karena di dalam platform tersebut banyak ditemukan berbagai produk bermerek yang dilabeli sebagai barang palsu atau tiruan (replika).
Hal yang sama juga terdapat di Tokopedia, di mana Departemen Perdagangan AS mengungkapkan pihaknya menemukan sejumlah barang palsu dari berbagai kategori, sesuai pakaian, kosmetik, aksesori, buku, dan lain sebagainya.
Serupa sesuai di Bukalapak dan Tokopedia, Departemen Perdagangan AS juga mengeklaim pihaknya banyak menemukan barang palsu yang dijual di platform Shopee di beberapa pasar operasional mereka, kecuali Taiwan.
Sistem yang belum kuat
Selain banyak ditemukannya barang palsu, Departemen Perdagangan AS juga menyebut bahwa Bukalapak, Tokopedia, dan Shopee belum memiliki sistem yang baik untuk menghentikan atau memberantas produk semacam itu dijual di masing-masing platform.
Departemen Perdagangan AS sebenarnya menilai bahwa ketiga perusahaan ini sudah melakukan berbagai peningkatan untuk memerangi produk bajakan berkeliaran di platform mereka. Namun, hal itu dinilai masih belum begitu efektif dan efisien.
Di Bukalapak, misalnya, penjual yang ketahuan menjual barang palsu disebut masih dapat kembali melakukan aktivitas tersebut dengan cara membuat akun baru.
Selain itu, proses pemeriksaan penjual alias screening, serta sistem pemberitahuan dan pemblokiran penjual yang menjual barang palsu juga dinilai masih lambat.
Tokopedia punya sistem kuat, tapi...
Untuk Tokopedia, Departemen Perdagangan AS menilai sistem screening penjual di platform tersebut sebenarnya sangat ketat.
Bahkan, saking ketatnya, sistem tersebut dinilai dapat membebani para penjual barang asli, karena mereka perlu memasukkan beragam informasi pendukung yang disebut terlalu berlebihan.
Meski demikian, Tokopedia dinilai belum cukup transparan untuk melaporkan hasil screening tersebut. Selain itu, sistem yang ketat itu juga dinilai belum cukup efektif untuk memberantas penjual barang palsu.
Di samping sistem pemeriksaan, sistem poin penalti yang diterapkan juga dinilai memberatkan para penjual barang resmi.
Penjual barang palsu dapat bikin akun lain
Sama sesuai Tokopedia, Departemen Perdagangan AS menyebut bahwa sistem Shopee dapat memberatkan para pejual barang asli, dan proses pemberitahuan serta penghapusan produk di platform tersebut dinilai masih belum cukup efisien.
Selain itu, sistem yang ada di platform tersebut juga belum dapat menghentikan barang palsu yang ditemukan dan dihapus, untuk dijual kembali di Shopee dengan akun yang lain.
Departemen Perdagangan AS juga menyebut bahwa Shopee kurang melakukan kerja sama dengan para pemegang merek barang asli dalam penyelidikannya untuk memberantas barang palsu, sebagaimana dihimpun KompasTekno dari USTR.Gov, Selasa (22/2/2022).
Untuk saat ini, Departemen Perdagangan AS menyebut bahwa pihak Tokopedia dan Shopee tengah menjalin kerja sama dengan para penjual resmi untuk membantu memerangi barang palsu di platformnya masing-masing.
Respons Tokopedia dan Bukalapak
Terkait masuknya Bukalapak ke dalam Notorious Market List 2021, AVP Marketplace Quality Bukalapak, Baskara Aditama mengungkapkan pihaknya senantiasa berkomitmen untuk melindungi Hak Kekayaan Intelektual (HAKI) dan melarang penjualan barang palsu dan bajakan di Bukalapak.
"Semua pelanggaran terhadap Aturan Penggunaan Bukalapak akan dikenakan sanksi," jelas Baskara kepada KompasTekno.
Hal serupa juga dikatakan External Communications Senior Lead Tokopedia, Ekhel Chandra Wijaya.
Menurut Ekhel, pihaknya menindak tegas segala bentuk penyalahgunaan di Tokopedia sesuai dengan aturan penggunaan platform.
"Kami juga memiliki fitur Pelaporan Penyalahgunaan, di mana masyarakat dapat melaporkan produk yang melanggar, baik aturan penggunaan platform Tokopedia juga hukum yang berlaku di Indonesia," imbuh Ekhel.
Meski menindak tegas segala penjualan barang ilegal, baik Bukalapak dan Tokopedia kompak tak menanggapi secara langsung soal pemerintah AS, yang memasukkan nama mereka ke dalam Notorious Market List 2021.
Selain Bukalapak dan Tokopedia, KompasTekno juga telah menghubungi pihak Shopee terkait masuknya marketplace asal Singapura itu ke dalam daftar perusahaan yang diawasi AS pada 2021. Namun hingga berita ini ditulis, kami belum memperoleh respons terkait hal tersebut.Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Aktifkan Notifikasimu
Aktifkan
Blogspot Auto Post Indonesia => https://malasnulis.my.id
Cara Menulis Artikel Otomatis di Blogger
0 Comments