Terhitung 1 April 2022, Pajak Pertambahan Nilai (PPN) resmi naik menjadi 11 persen dari semula 10 persen.
Tarif PPN 11 persen ini berlaku untuk barang yang tidak termasuk bebas pajak, salah satunya adalah layanan internet dan TV kabel.
Pantauan KompasTekno, Senin (4/4/2022), tagihan pelanggan internet dan TV kabel dari provider IndiHome untuk bulan April 2022 sudah mengalami kenaikan.
IndiHome resmi melakukan penyesuaian tarif PPN 11 persen yang baru kepada pelanggan mulai bulan ini.
Tagihan IndiHome Resmi Naik Mulai April, Imbas PPN 11 Persen
Sebelumnya, harga layanan internet dan TV kabel IndiHome dikenai tarif pajak pertambahan nilai sebesar 10 persen.
Lantas, sebera besar kenaikan tagihan bulanan pelanggan IndiHome pasca-penyesuaian tarif PPN 11 persen?
Besaran kenaikan tagihan
Dua orang tim KompasTekno yang berlangganan IndiHome pun membagikan detail tagihan bulanan untuk April 2022.
Keduanya menggunakan layanan IndiHome yang berbeda, yang satu hanya layanan internet saja, akan tetapi yang satu lagi menggunakan layanan internet+telepon IndiHome.
Kendati berbeda, tagihan keduanya sama-sama terpantau sudah dibebani dengan PPN 11 persen.
Lihat Foto
dok. KompasTekno
Tagihan IndiHome bulan April (kiri) vs Maret (kanan). Ada kenaikan karena tarif PPN menjadi 11 persen, dari semula 10 persen.
Untuk tagihan layanan internet IndiHome bulan April 2022, kini salah satu tim KompasTekno harus membayar sebesar Rp 399.600.
Rincian tagihan tersebut adalah sebagai berikut:
Biaya internet IndiHome : Rp 340.000
Biaya layanan tambahan : Rp 20.000
Subtotal : Rp 360.000
PPN 11 persen (dari subtotal): Rp 39.600
Sebagai perbandingan, tagihan April 2022 tersebut lebih mahal Rp 3.600 dari tagihan untuk periode Maret 2022.
Bulan lalu, tim KompasTekno hanya perlu membayar tagihan sebesar Rp 396.000 untuk layanan yang sama. Tagihan tersebut sudah termasuk PPN 10 persen sebesar Rp 36.000.
Salah satu tim KompasTekno lainnya yang berlangganan layanan internet dan telepon IndiHome, juga mengalami kenaikan tagihan bulanan.
Berdasarkan rincian tagihan tagihan bulan April miliknya, juga sudah dikenai tarif PPN 11 persen yang baru.
Adapun subtotal tagihan untuk bulan April ini adalah sebesar Rp 242.850. Karena IndiHome sudah mengenakan tarif PPN 11 persen, ia pun harus membayar tarif PPN sebesar Rp 26.713.
Lihat Foto
dok. KompasTekno
Tangkapan layar detail tagihan internet+telepon IndiHome bulan April (kiri) vs Maret (kanan) 2022.
Jadi total tagihan bulan April 2022 untuk layanan internet dan telepon IndiHome yang harus dibayar tim KompasTekno adalah sebesar Rp 269.563.
Sebagai perbandingan, bila tarif PPN masih 10 persen, tagihan yang dibayar pada Maret 2022 adalah sebesar Rp 266.508 (sudah termasuk PPN Rp 24.228), atau lebih murah Rp 3.055.
Harga dasar layanan tidak berevolusi
Meski ada kenaikan tagihan, harga dasar layanan internet Indihome tidak mengalami perubahan.
Kenaikan tagihan tersebut murni berasal dari naiknya PPN menjadi 11 persen.
Dari detail tagihan dua tim KompasTekno bulanan April 2022 di atas, tagihan dasar untuk layanan internet IndiHome terpantau masih tetap sama.
Sudah lakukan sosialisasi
Sebelumnya, Vice President Corporate Communication Telkom, Pujo Pramono sudah mengonfirmasi bahwa layanan IndiHome bakal dikenai tarif pajak pertambahan nilai yang baru.
"Sebagai BUMN, tentunya Telkom akan mematuhi peraturan pemerintah yang telah ditetapkan, dalam hal ini perubahan nilai PPN menjadi 11 persen yg diberlakukan sejak 1 April 2022," kata Pujo melalui pesan singkat kepada KompasTekno, Rabu (23/3/2022).
Pujo mengungkapkan, pihak IndiHome sudah melakukan sosialisasi penerapan tarif PPN 11 persen yang baru melalui berbagai saluran komunikasi, sesuai e-mail pelanggan, SMS, dan situs resmi indihome.co.id.
Berikut bunyi pemberitahuan pelanggan yang diunggah di situs resmi IndiHome, sebagaimana dikutip KompasTekno, Kamis (24/3/2022).
Halo, Pelanggan Setia IndiHome
Berdasarkan perubahan ketentuan Pengenaan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebagaimana diatur dalam Bab IV Pasal 7 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan, terdapat perubahan tarif PPN menjadi 11% (sebelas persen) yang mulai berlaku pada tanggal 1 April 2022.
Dengan ini, kami informasikan bahwa penyesuaian tarif pajak tersebut berdampak pada perubahan jumlah tagihan IndiHome.Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Aktifkan Notifikasimu
Aktifkan
Blogspot Auto Post Indonesia => https://malasnulis.my.id
Cara Menulis Artikel Otomatis di Blogger
0 Comments